"Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga," ucapnya.
Dia juga menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur, dimana untuk satu pelaku dugaan ujaran kebencian lainnya berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani Polda Kaltim.
"Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK, karena ditangani di Polda Kaltim," katanya.
Lalu dijelaskannya, bahwa ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian.
"Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan pasal 45 a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah," katanya. (ant/aag)
Load more