Jakarta, tvOnenews.com - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika senilai Rp3 miliar.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan pihaknya itu terdiri dari sabu-sabu, dengan berat bersih 1.855 kilogram atau 1.855 gram dan narkotika jenis karisoprodol sebanyak 698 butir.
"Tindakan pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti yang terlarang di masa mendatang oleh pihak-pihak yang tidak memegang tanggungjawab," kata Sarpani dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Sarpani menuturkan melalui proses ini diharapkan risiko kemungkinan adanya penyalahgunaan bahan-bahan terlarang dapat diminimalisir seoptimal mungkin.
Hal ini ditujukan agar dapat mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari penyalahgunaan barang-barang tersebut di masyarakat maupun lingkungan sekitar.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan undang-undang yang tertuang dalam Pasal 91 Ayat 2 (dua) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaaan permusnahan benda narkotika, yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan, untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat," katanya.
Di sisi lain, Sarpani berpesan agar lembaga pemerintahan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk dapat bersama dengan pihak kopilisian dalam memerangi peredaran narkotika.
Load more