Pelaku yang sudah diamankan di Polres Mateng, langsung diserahkan kepada pihak Polresta Mamuju. Setelah ditangan anggota Polresta Mamuju Pelaku langsung digelandang ke Pokresta Mamuju untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenkan pasal 338 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Pelaku saat ini sudah di tahan di Sel Polresta Mamuju. (gki/aag)
Load more