Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Nasdem periode 2019-2024, Justina Renjaan, S.Sos, M.Si., yang maju kembali menjadi calon anggota DPRD Provinsi Maluku, kehilangan sejumlah suara di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
Ia menduga ada rekayasa yang menggeserkan suaranya kepada calon legislatif DPRD Provinsi Maluku lain yang juga berasal dari Partai Nasdem. Justina pun terancam gagal, padahal jika tidak terjadi kecurangan, dirinya berpeluang kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029.
Terhadap kecurangan ini, Justina telah mengajukan keberatan melalui surat bertanggal 07 Maret 2024 ditujukan kepada Bawaslu Kota Tual, Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Provinsi Maluku.
Surat keberatan ditembuskan kepada DPP Partai Nasdem di Jakarta, DPW Partai Nasdem Provinsi Maluku di Ambon, DPD Partai Nasdem Kabupaten Maluku Tenggara di Kota Langgur dan DPD Partai Nasdem Kota Tual di Kota Tual.
Justina yang menjadi caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru), dengan nomor urut 1, menduga pihaknya telah dicurangi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual, dengan modus rekayasa dan pergeseran suara.
Justina menyebut, pada Salinan Berita Acara Hasil Rekapitulasi PPK Tam Tayando sesuai C Hasil Salinan per-TPS, dirinya memperoleh 11 suara, namun hasil rekapitulasi PPK Kecmatan Tam Tayando, berubah menjadi hanya 1 suara (data terlampir). Justina menduga kuat, suara-nya dipindahkan pada calon DPRD Provinsi Maluku Partai Nasdem Nomor urut 2 atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin, S.H., M.H. Berdasarkan perolehan suara sesuai C Hasil Salinan, jumlah suara Muhammad Fauzan, 171 suara, namun hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Tayando Tam, Muhammad Fauzan meraih 807 suara.
Justina sebenarnya telah melayangkan protes dan bertanya kepada PPK dan Panwas Kecamatan Tayando Tam, namun tidak satu pihak pun yang merespon dengan baik.
Load more