Ia juga kesulitan mendapatkan data per-TPS dan ada indikasi sengaja menutup informasi tersebut. Pihak Justina juga memiliki bukti, tidak ada hasil perhitungan suara DPRD Provinsi Maluku di TPS 05 Ngurhir Kecamatan Tayando Tam (data terlampir).
Justina bahkan telah menyampaikan kecurangan ini pada saksi-saksi Partai Nasdem agar dapat mengoreksi kecurangan tersebut pada Pleno KPU Kota Tual, tetapi mereka hanya diam dan tidak mengindahkan protes yang dilayangkannya.
“Dengan adanya pelanggaran atau kecurangan ini, maka saya mohon keadilan, kebijaksanaan dan ketegasan dari Bawaslu Kota Tual, Bawaslu Provinsi Maluku dan KPU Provinsi Maluku agar mengembalikan suara saya atau melakukan perhitungan ulang di TPS - TPS Kecamatan Tayando Tam - Kota Tual,” demikian Justina memohon dan berharap.
Saat ini KPU Kota Tual sedang melangsungkan rapat pleno. Suara caleg no urut 2, Muhammad Fauzan Rahawarin, unggul 200-an suara atas Justina dan karena itu, Muhammad Fauzan berpotensi lolos. Namun jika tidak terjadi pergeseran hingga 600 suara untuk Muhammad Fauzan, maka Justina yakin, dirinya-lah yang lolos.
“Fokus kita saat ini adalah KPU dan Panwas Kota Tual, ya mereka harus buka kembali data per TPS dan kembalikan suara ke porsinya masing-masing sesuai rekapan di TPS,” ujar Penasihat Hukum Justina, Damianus Renjaan, S.H., M.H. (ebs)
Load more