Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mewanti-wanti para perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Apabila ketahuan ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, Hari mengatakan hal ini berimbas kepada izin usaha.
"Kalau memang perusahannya sudah harus wajib dan hukumnya wajib memberikan THR, sanksinya apa, yang jelas nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga," ungkap Hari, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Akan tetapi, apabila perusahaan tersebut tidak mampu melakukan melakukan kewajiban pemberian THR kepada karyawan karena sedang mengalami failed, maka akan diberlakukan mediasi.
"Ya, tentunya kan itu kan namanya THR hak bagi semua pekerja, jadi kalau memang mungkin dia (perusahaan) tidak bisa karena perusahaan itu failed, kita mediasi failednya berapa, kemudian mampu membayar THR berapa," ujar dia.
"Tapi kalau perusahaan tidak failed dan normal tapi nggak berikan hak (THR karyawan) yang sesuai, harus diberikan, ya kita tindak," sambung dia.
Load more