Jakarta, tvOnenews.com - Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), M Hadiyana mengatakan pihaknya mendukung metode menanam kabel fiber optik ke dalam tanah alias ducting.
Cara ini pun dipopulerkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam mengurangi kabel yang menjuntai di udara. Program tersebut bernama Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Akan tetapi, apabila ada operator yang tidak bertanggung jawab, pihak Kominfo tidak dapat mengambil tindakan.
Hadiyana mengatakan penindakan terhadap perusahaan yang lalai adalah kewenangan pemerintah daerah. Karena Kominfo hanya sekadar mengeluarkan regulasi soal standarisasi teknologi jaringan komunikasi dengan media fiber optik berkecepatan tinggi, verifikasi dan standarisasi kabel fiber optik.
"Terus juga izin usaha kepada operator, baik operator NAV, internet provider, dan lain-lain. Tapi, dalam hal pengoperasian, Kominfo tidak sampai intervensi ke sana," ujarnya, di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
"Kalau itu (penindakan) lebih ke Pemda ya karena penyediaan pun Pemda ya. Pemda yang harus bertanggung jawab merapikan infrastruktur yang ada di daerahnya. Kita barangkali cuma imbauannya saja," imbuhnya.
Load more