“Kalau soal itu saya tidak ingat, saya tidak bisa menjelaskan karena tidak tahu Pak Penasehat Hukum. Tetap, penerima hibah itu bertanggung jawab mutlak, terkait besaran dana hibah itu saya tidak hafal," ujar Deru.
Kemudian saat ditanya majelis Herman Deru kembali menjawab banyak lupa dan tidak tahu.
“Saudara saksi apakah sehat, moga-moga tidak lupa lagi ya. PON itu apakah perioritas," tanya hakim.
“PON itu agenda rutin nasional ada di setiap daerah. Karena ini event tahunan jadi perioritas yang mulia," kata Deru.
“Kalau Gubernur punya perioritas seharusnya kasih solusi dong terkait PON ini," ujar hakim.
“Saya lupa yang mulia," jawab Deru lagi.
“Tetapi tahu kan dana hibah Rp37 miliar baru dicairkan setelah pelaksanaan PON?," cecar hakim.
Load more