LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus korupsi Pengadaan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kutai Barat 2021 .
Sumber :
  • ANTARA

Korupsi KWH Meter, Terdakwa: Orang Lain Yang Menikmati, Saya Yang Tersakiti

Disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kedua terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

Jumat, 13 September 2024 - 08:19 WIB

Samarinda, tvonenews.com - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu yang berasal dari Dana Hibah APBD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2021 terus bergulir.

Di persidangan yang digelar Kamis (12/9/2024) di PN Tipikor Samarinda, Hakim mendengarkan keterangan 8 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja.

Dari keterangan saksi terungkap bahwa berkas proposal awal dana hibah yang berasal dari Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Barat, tidak ada.

Proposal itu baru ada pada saat kelima Yayasan penerima hibah, mengurus proses pencairan. Diakui saksi, hal itu tidak dibenarkan. Meski pada kenyataannya, dana bisa dicairkan.

Baca Juga :

Fakta lain, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan JPU dalam persidangan, satu diantara 5 yayasan penerima dana hibah itu bahkan akta pendiriannya sudah tidak berlaku namun masih menerima hibah selain kelimanya merupakan yayasan yang bergerak di Bidang Pendidikan Keagamaan, bukan jasa pemasangan KWh Meter.

Kejanggalan demi kejanggalan terungkap dalam persidangan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU silih berganti. 

Puncaknya ketika JPU menanyakan dokumen naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menurut JPU saksi Kabag Hukum tidak melakukan verifikasi dokumen berdasarkan kondisi di lapangan. Namun hanya menerima dokumen sesuai check list, yang diberikan Kasubag Hukum.

Dokumen NPHD inipun menjadi perhatian Ketua Majelis Hakim, yang tidak melihat paraf berjenjang di salah satu dokumen tersebut sebagaimana disebutkan saksi bahwa itu adanya di arsip.

Terdakwa Ruslan Hamzah yang diminta tanggapannya terkait persidangan, ia merasa menjadi korban karena merasa tidak korupsi. 

“Orang lain yang menikmati, saya yang tersakiti,” kata Ruslan.

Ruslan mengungkapkan bahwa ada orang besar atau dalang di balik penganggaran tu. Ia pun meminta keadilan dari persidangan ini, jangan dirinya yang tidak melakukan apa-apa tapi disakiti. 

“Saya menjadi korban,” kata Ruslan. 

Ruslan berharap dapat dibebaskan dalam perkara ini, karena tidak pernah makan uang yang sebutnya sebagai uang haram.

JPU Arung yang dikonfirmasi usai sidang terkait nama-nama yang disebut saksi mengetahui dana pemberian dana hibah ini mengatakan, akan dipanggil memberikan keterangan di persidangan.

“Agendanya tetap ada sesuai BAP yang kita lakukan, untuk agenda saksinya kapan, itu kan tergantung pemeriksaan sidang yang diadakan Hakim, kita tunggu saja. Pasti itu akan kita jadwalkan, karena yang bersangkutan juga sudah sebagai saksi.” jelas Arung seraya menambahkan dalam perkara ini, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi. 

Perkara dugaan Tipikor Pengadaan Kwh Meter untuk masyarakat tidak mampu di Kubar menempatkan Ruslan Hamzah dan Surya Atmaja di kursi Terdakwa.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar). Hal ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor : R-1A/O.4.7/Hkp.3/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 terhadap Pengelolaan Dana Hibah.

Kerugian keuangan negara tersebut berasal dari anggaran sebesar Rp10.700.000.000,00 (Rp10,7 Milyar) yang diberikan kepada 5 yayasan. Yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS, dan Yayasan PIS guna bantuan Pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2021.

Dalam pelaksanaannya, pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan Jasa Penyedia, yakni melalui Terdakwa Surya Atmaja selaku pihak yang ditunjuk masing-masing yayasan tersebut.

Bahwa yayasan penerima Hibah maupun Penyedia Jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan KWH Meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.

Selain itu, tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima Hibah secara lengkap. Dari realisasi anggaran Hibah sebesar Rp10.700.000.000,00 tersebut, telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5.244.130.000,- (Rp5,2 Milyar).

Terdakwa Ruslan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubar, sedangkan Terdakwa Surya Atmajaya adalah seorang wiraswata.

Keduanya didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Bareskrim Polri Ungkap Peran Hingga Modus 482 Tersangka TPPO

Bareskrim Polri Ungkap Peran Hingga Modus 482 Tersangka TPPO

Bareskrim Polri mengungkap peran hingga modus 482 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu Oktober-November 2024.
Prabowo sudah Dikabari, Luhut Beri Bocoran soal E-Katalog Versi 6 yang Diluncurkan Bulan Depan: Belanja Pengadaan akan Sulit Dikorupsi Lagi?

Prabowo sudah Dikabari, Luhut Beri Bocoran soal E-Katalog Versi 6 yang Diluncurkan Bulan Depan: Belanja Pengadaan akan Sulit Dikorupsi Lagi?

Luhut menyebut E-Katalog Versi 6 telah memuat lebih dari 11 juta item belanja pengadaan barang/jasa untuk pemerintah yang akan bisa mempersempit celah korupsi.
Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki Tambah Berlimpah kalau Rajin Shalat Sunnah di Waktu Ini, Ibadah yang Cukup Singkat

Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki Tambah Berlimpah kalau Rajin Shalat Sunnah di Waktu Ini, Ibadah yang Cukup Singkat

Punya rezeki lancar dan pekerjaan bagus ialah harapan semua orang. Syekh Ali Jaber pun sebut khususnya bagi mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Simak
Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan pada Orang yang Hobi Menunda Shalat,  Jangan lagi Dianggap Sepele karena Bahaya sedang ...

Ustaz Adi Hidayat Beri Peringatan pada Orang yang Hobi Menunda Shalat, Jangan lagi Dianggap Sepele karena Bahaya sedang ...

Ustaz Adi Hidayat pun menerangkan agar tidak diteruskan. Apalagi dikala waktu sibuk, seperti kerja atau sekolah dan bepergian sering melupakan shalat. Simak..
Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Kabar terbaru Phyadeth Rotha, gadis cantik asal Kamboja yang pernah 'digoda' pemain andalan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di SEA Games 2022 lalu.
Trending
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Kabar terbaru Phyadeth Rotha, gadis cantik asal Kamboja yang pernah 'digoda' pemain andalan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di SEA Games 2022 lalu.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Amalan sunnah itu adalah shalat tahajud. Mungkin memulai sesuatu yang baik seperti shalat malam (tahajud) tak mudah, tapi ada baiknya dibiasakan mulai sekarang.
Selengkapnya
Viral