Kemudian pada tahun ke-15 atau dimulai pada tahun 2023 hingga tahun 2028 atau tahun ke-20 adalah sebanyak 1 persen dari plafon DAU nasional.
Untuk itu, Teuku Raja Keumangan meminta agar dana otonomi khusus Aceh pada tahun ke-15 atau pada 2023 mendatang tidak dikurangi dari dua persen dari plafon DAU nasional.
“Jika memungkinkan untuk ditambah dan dilanjutkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Teuku Raja Keumangan.
Mengingat dana Otsus tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan bisa menjadi perekat bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), demikian Teuku Raja Keumangan. (umm/ant)
Load more