Jakarta, tvOne
Menurut Teuku Raja Keumangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pemerintah pusat mengalokasikan dana otonomi khusus untuk Aceh sejak tahun 2006 dengan jangka waktu selama 20 tahun.
Dana tersebut, katanya, akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Teuku Raja Keumangan mengatakan dana otonomi khusus Aceh pertama kali dikucurkan pemerintah pada tahun 2008 lalu.
Ada pun besaran dana otonomi khusus Aceh untuk tahun pertama sampai tahun ke 15 sebanyak dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Kemudian pada tahun ke-15 atau dimulai pada tahun 2023 hingga tahun 2028 atau tahun ke-20 adalah sebanyak 1 persen dari plafon DAU nasional.
Untuk itu, Teuku Raja Keumangan meminta agar dana otonomi khusus Aceh pada tahun ke-15 atau pada 2023 mendatang tidak dikurangi dari dua persen dari plafon DAU nasional.
“Jika memungkinkan untuk ditambah dan dilanjutkan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Teuku Raja Keumangan.
Mengingat dana Otsus tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Aceh, dan bisa menjadi perekat bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), demikian Teuku Raja Keumangan. (umm/ant)
Load more