Tanjungpinang, tvOne
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, memvonis Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dengan hukuman lima tahun penjara akibat kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.
Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK," kata Ketua Majelis Hakim Riska Widiana membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis.
Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU.
"Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik," ujar Ketua Majelis Hakim.
Load more