Jakarta - Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal berharap tidak ada penjual kuliner yang menyajikan makanan non halal dengan mencatumkan nama Aceh.
“Aceh merupakan daerah yang penduduknya mayoritas Muslim serta menerapkan syariat Islam. Apalagi, semua kuliner yang berasal dari Aceh merupakan produk halal yang bisa disantap oleh kalangan luas,” kata Almuniza di Banda Aceh, dikutip Antara, Kamis (16/06).
Ia menjelaskan Gubernur Aceh meminta pihaknya untuk mengecek langsung keberadaan warung nasi uduk "Aceh" 77 yang menyediakan menu non-halal dan viral di media sosial.
"Kita berharap tidak ada lagi para penjual yang menyajikan menu non-halal, namun menempelkan embel-embel nama Aceh," katanya.
Di sisi lain Kelurahan Pluit menyatakan akan memanggil penjual nasi uduk "Aceh" 77 di Muara Karang, Jakarta Utara karena diduga menyediakan menu dendeng babi atau non-halal.
"Kita akan panggil penjualnya supaya mencopot lebel nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekkah," kata Lurah Pluit Sumarno didampingi Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Cut Putri Alyanur.
Setelah melakukan pertemuan itu, Sumarno langsung memerintahkan Kasi Pemerintahan kelurahan Pluit, Bakar Usman untuk mendampingi tim BPPA menuju lokasi gerai nasi uduk di kawasan Muara Karang.
Load more