"Seperti yang sudah kita sampaikan terdahulu bahwa terdakwa dilakukan penjaminan oleh istrinya dengan uang senilai Rp 100 juta,"ujar Dedek di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut Dedek mengatakan, terdakwa akan langsung ditahan, namun terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan serta tes antigen.
"Penetapan penahanan itu sudah kewenangan Hakim, jadi hari ini kami tahan di Rutan Tanjungpinang untuk 30 hari kedepan," pungkasnya.
Pantauan di Kantor Kejari Tanjungpinang, terdakwa Ferdi Johanes dibawa menggunakan Mobil operasional Kejari Tanjungpinang dengan pengawalan petugas kejaksaan sekitar pukul 14:45 WIB. Ferdi dimasukkan ke mobil tanpa rompi tahanan serta tangan tidak diborgol. (ksh/ebs)
Load more