Zainal juga meminta, agar kabupaten dan kota juga memantau dan mengawasi TKA yang ada di daerahnya.
Menurutnya, selain pengawasan yang ketat, adanya dua mega proyek juga berpeluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur juga mengungkapkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi peluang baru dalam meningkatkan PAD.
Dalam aturannya, IMTA diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang pasti akan didata dulu. Dan kita pastikan semua tercatat. Sehingga pengawasan dan jika memang ada peluang untuk PAD, dalam hal menarik pajak atau retribusi TKA bisa ditindaklanjuti," kata Zainal.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Sugiatsyah mengatakan, menarik IMTA ataupun pajak TKA bisa dilakukan, karena perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing.
Wajib retribusi ataupun pajak, dalam aturannya adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak, retribusi ataupun termasuk pemungutan termasuk pemotong retribusi.
Load more