Pengajuan kontrak dapat menggunakan berbagai macam cara pengadaan seperti proses lelang secara langsung dan tidak langsung, lelang terbuka dan semacam nya.
Lanjut Syarwan, jika hingga batas waktu yang ditentukan pemerintah tidak dapat merealisasikan DAK fisik tersebut maka akan berpengaruh terhadap penerimaan dana transfer pusat pada 2023.
Berikut dana nilai kontrak dan realisasi DAK fisik di wilayah Provinsi Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp33,9 miliar dan telah terealisasi Rp8,6 miliar.
Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp60,9 miliar dan terealisasi Rp17,6 miliar, Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp11,5 miliar dan terealisasi yaitu Rp0,7 miliar.
Kemudian Kabupaten Seluma dengan nilai kontrak yaitu Rp41 miliar dan baru terealisasi Rp5,7 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp40,7 miliar dengan realisasi Rp13,7 miliar.
Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp21,1 miliar dan terealisasi Rp11 miliar, Kabupaten Lebong yaitu Rp28,3 miliar sedangkan yang terealisasi sekitar Rp8,4 miliar.
Kabupaten Kepahiang dengan nilai kontrak DAK fisik sekitar Rp17,7 miliar dan baru terealisasi Rp5,7 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp73,9 miliar dan terealisasi Rp16,3 miliar.
Load more