"Kalau tidak dapat izin tentunya kegiatan usaha tidak boleh berlangsung. Sementara ditutup sampai izinnya keluar dulu. (Kalau gua asli) itu sudah ada di kewenangan pemerintah. Dan tidak boleh dijadikan tempat usaha, namanya itu kan bagian dari perekonomian pemerintah atau mungkin di kerjasamakan, sah-sah saja soal itu," jelasnya.
Pihaknya juga menyebutkan, bahwa nanti bila ditemukan ada yang dilanggar dalam kegiatan restoran dalam gua tentu akan turun dengan tim gabungan.
"Kita lihat dulu hasil pendalaman dari (Satpol PP) Badung dulu apa yang dilanggar. Terus apa ketentuan dari tugas dari provinsi di sana, kewenangan seperti apa. Kalau memang itu sepenuhnya dari tanggung jawab kabupaten iya saya serahkan ke kabupaten untuk menyelesaikan. Tapi, kalau itu ada bagian dari kewenangan provinsi nantinya kami turun bersama-sama gabungan dengan kabupaten," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, sebuah video viral yang menampilkan sebuah gua yang disebut berusia ratusan tahun disulap menjadi restoran mewah. Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @BacangSpecial.
Restoran yang berada dalam gua itu, rupanya diketahui berada di bawah Hotel The Edge, Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam unggahan video yang viral itu, gua tersebut memiliki dekorasi yang mewah dan estetik serta fasilitas yang menarik. Menurut keterangannya, restoran gua tersebut diberi nama The Cave.
Perekam video tersebut juga menjelaskan bahwa restoran gua yang super mewah ini menyajikan hidangan seafood dan gua tersebut ditaksir telah berumur jutaan tahun.
Load more