Kesejahteraan hewan imbuhnya, bukan merupakan sebuah wacana di Indonesia. Dia menekankan, bangsa yang beradab memiliki kewajiban menjaga dan melindungi kesejahteraan hewan.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa manusia wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.
Hewan juga harus bebas dari rasa lapar, haus, rasa sakit, penganiyaan dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan.
Sementara itu, Ketua KPHI, Adhy Hane menambahkan bahwa penelitian ilmiah dari berbagai studi yang menyatakan bahwa ada kaitan nyata dari kekejaman terhadap hewan dan juga terhadap manusia, termasuk didalamnya kekerasan pada anak, pada lansia, kekerasan dalam rumah tangga tindakan kekerasan lainnya sebagaimana dikutip dari Tallichet dan Hensley, 2004 ; Gullone, 2014 ; Kellert dan Felthous, 1985.
Gerakan menentang kekejaman terhadap hewan juga telah banyak digaungkan oleh komunitas dan organisasi pemerhati kesejahteraan hewan di berbagai wilayah di Indonesia untuk menegakkan perlindungan hewan sebagaimana telah diatur dalam hukum positif negara kita.
Kesejahteraan hewan tidak hanya terbatas soal hewan karena kesejahteraan hewan juga termasuk memastikan terjaminnya kesehatan mereka yang juga akan memberikan dampak positif bagi manusia.
"Atas dasar hal-hal tersebut di atas, KPHI menyampaikan keprihatinan yang sangat dalam, dan meminta kepolisian untuk bertindak tegas mengusut tuntas kasus seekor anjing bernama Boncel yang telah dikubur hidup-hidup beserta ketiga anaknya, oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutup Adhy. (jku/ebs)
Load more