Jakarta, tvOne
Kepolisian Daerah Jambi mengungkap 91 kasus perjudian secara daring dan konvensional di daerah tersebut dalam kurun waktu sekitar dua minggu terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Senin (29/8), mengatakan total pengungkapan kasus itu, terdiri atas 45 kasus judi daring dengan 62 tersangka dan 46 judi konvensional dengan 71 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus judi daring, antara lain 12 komputer, 57 telepon seluler, delapan buku tabungan, dan 12 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), sedangkan jumlah uang tunai yang diamankan Rp13 juta dan di rekening Rp4 juta.
Dia menjelaskan kepolisian terus berusaha mengungkapkan kasus perjudian di Jambi, salah satunya melalui patroli siber
Pihaknya telah mengidentifikasi 1.000 situs judi daring yang di dominasi di luar negeri.
Halaman Selanjutnya :
Dalam penanganan dan penutupan situs judi daring di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
Load more