Dalam penanganan dan penutupan situs judi daring di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo.
"Kita akan terus melakukan patroli siber setiap hari untuk melacak keberadaan situs judi online (daring), khususnya di Provinsi Jambi. Jika kita temukan maka akan segera kita tindak dengan tegas," kata Tory.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan selama 10 hari terakhir kepolisian setempat mengungkap 46 kasus judi konvensional dengan mengamankan 71 tersangka.
"Saat ini masih ada lima kasus yang sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian," katanya.
Terkait dengan penyelidikan terhadap lima kasus tersebut, dia mengatakan, hal itu karena ada bagian barang bukti tertinggal. Petugas saat ini masih memproses hukum pemiliknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Semuanya sedang berproses, semoga tidak ada kendala selama proses pemberkasan dan sampai ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," katanya.
Dia juga meminta masyarakat melaporkan segala bentuk perjudian ke nomor bantuan polisi Polda Jambi.
Load more