Jayapura - Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan para pelaku mutilasi empat warga di Timika, Papua, akan mendapat hukuman setimpal.
"Semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk para pelaku akan mendapat hukuman setimpal, " katanya dalam keterangan pers, di Timika, Senin (5/9/2022).
Ia menyampaikan dukacita mendalam kepada keluarga korban semoga diberi ketabahan dan para korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, ia menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan sehingga saat ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain itu, kata dia, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena sekarang dalam proses penyempurnaan berkas yang bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahap berikutnya.
"Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut," katanya.
Kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika terjadi Senin (22/8/2022) yang dilakukan 10 pelaku, enam di antaranya anggota TNI AD.
Hingga kini hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda, sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan.
Korban Anggota KKB?
Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani menyatakan belum bisa memastikan keterlibatan keempat korban mutilasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Belum didalami adanya dugaan keterlibatan keempat korban dengan KKB, karena masih diselidiki," kata Kombes Faizal, Jumat (2/9/2022).
Dia mengakui, saat ini anggota kepolisian masih melakukan penyelidikan, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan korban dengan KKB.
Selain itu, pihaknya belum bisa mengetahui identitas keempat jasad yang masih disemayamkan di RSUD Timika, karena menunggu hasil identifikasi yang dilakukan Puslabfor Polda Papua.
"Butuh waktu sekitar seminggu untuk memastikan identitas keempat jasad korban mutilasi yang hingga kini hanya ditemukan bagian tubuh korban," kata Kombes Faizal lagi.
Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi diduga dilakukan 12 orang pelaku, delapan di antaranya anggota Brigif 20 Timika.
Para korban yang dilaporkan menjadi korban, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan seorang korban lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Korban dibunuh Senin (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru. Kemudian jasadnya dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban pembunuhan sadis itu.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (dts/ebs/ant/mut)
Load more