Jakarta, tvOne
Menjawab pertanyaan di Manokwari, Rabu (21/9), Maria menyebutkan jumlah disabilitas yang terdata pada organisasi tersebut saat ini sekitar 400 orang yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua Barat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mampu melakukan pendataan di Kabupaten Manokwari karena terkendala anggaran dan sumber daya. Hal ini menjadi alasan PPAUD Papua Barat belum maksimal melakukan pendataan di 12 daerah lainnya di Provinsi Papua Barat.
"Yang ada saat ini hanya 400 orang yang sedang kami upayakan agar mendapat perhatian serius KPU dan bawaslu sehingga data mereka tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) berkebutuhan khusus pada Pemilu 2024," ujarnya.
Maria berharap kendala anggaran dan sumber daya dalam mendata jumlah penyandang disabilitas di provinsi ini menjadi perhatian pemerintah melalui instansi teknis di daerah sehingga penyandang disabilitas Papua Barat memiliki satu data yang lengkap.
Selain PPUAD dalam urusan kepemiluan, kata dia, tiga organisasi disabilitas lainnya, yakni Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), dan Komunitas Peduli Kasih Manokwari juga mengalami kendala serupa ketika akan melakukan pendataan.
"Kami punya hak dan kesempatan sama sebagai masyarakat Indonesia dalam mengisi pembangunan, hanya saja kami terbatas pada anggaran dan sumber daya," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat Lasarus Indou mengatakan bahwa data dinas teknis yang membidangi kaum disabilitas di daerah belum memberikan respons.\
"Oke, saya hubungi staf dahulu," ujar Lasarus Indou melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Agustinus Simson Naa di Manokwari mengatakan bahwa semua elemen masyarakat tanpa terkecuali memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.
Ia menegaskan bahwa siapa pun tanpa terkecuali, termasuk kaum disabilitas, memiliki hak dan kesempatan yang sama sebagai pemilih, peserta pemilu, maupun sebagai penyelenggara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (umm/ant)
Load more