Lampung - Erwin Si Pembunuh Berantai Sempat 'Sebat Dulu' Setelah Lenyapkan Nyawa Sekeluarga di Septic Tank
Adapun fakta bahwa Erwin sempat merokok itu diungkapkan Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna setelah menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian pada Jumat (7/10/2022) lalu.
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)
"Setelah kejadian, ada sempat beberapa menit tersangka merokok di pintu keluar rumah. Sambil merokok, tersangka lalu mengecek septic tank yang berada di belakang rumah yang saat itu belum dicor," kata AKBP Teddy.
AKBP Teddy menambahkan, urutan pembunuhan yang terjadi di rumah korban Zainuddin itu. Yang pertama dibunuh ialah Wawan, Zainuddin, Siti Romlah, dan keponakannya Z (6 tahun). Untuk menghilangkan jejak, para korban dimasukkan ke dalam septic tank.
"Di atas jenazah para korban ditutupi oleh kasur yang kemudian septic tank itu besoknya sekira pukul 15.00 WIB dicor permanen oleh tersangka agar tidak tercium," katanya.
Dalam rekonstruksi, lanjut AKBP Teddy, tersangka memperagakan 87 adegan di dua lokasi berbeda. Dimana tersangka memperagakan 52 adegan dalam membunuh 4 orang korban hingga dikubur dalam septic tank. Kemudian 35 adegan membunuh korban Juwanda, adek tiri tersangka yang dikubur di perkebunan singkong.
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)
"Rekonstruksi ini juga mendapatkan gambaran secara umum, utuh dan jelas. Sehingga, nanti berkas perkara juga tidak mengalami kesulitan," ungkap Teddy.
Diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2021, pelaku membunuh empat korban, Zainudin (Ayah kandung EW), Siti Romlah (Ibu tiri dari EW), Wawan (Kakak Kandung dari EW), anak perempuan umur 5 tahun (keponakan dari EW atau anak dari Wawan. Kemudian pada April 2022, pelaku membunuh Juwanda yang tak lain adalah adik tirinya atau anak dari korban Siti Romlah.
Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban lagi bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka yakni Erwin dan DW.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)
Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah.
Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban," pungkas AKBP Teddy.
Cium Keponakan
Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga yang digelar Polres Way Kanan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (8/10/2022), mengungkap bahwa tersangka bernama Erwin (38), sempat mencium korban Z (6), yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.
Ciuman terakhir ini dilakukannya sebelum keempat jasad dimasukkan ke dalam septic tank. Tersangka memasukkan jasad korban Z bersama ketiga orang korban lainnya ke dalam septic tank di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka pada Oktober 2021, terhadap empat korban yakni, Zainudin (ayah kandung tersangka), Siti Romlah (ibu tiri tersangka), Wawan (kakak kandung tersangka), anak perempuan umur 6 tahun (keponakan dari tersangka atau anak dari Wawan).
Rekonstruksi peristiwa pembunuhan satu keluarga di Lampung. (ist)
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna menuturkan, saat rekonstruksi, tersangka Erwin sempat mencium korban Z, yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.
"Jadi sebelum melemparkan korban Zahra (keponakannya) ke dalam septic tank, tersangka Erwin ini sempat mencium korban dulu," kata AKBP Teddy.
Adapun korban yang dibuang ke dalam septic tank terlebih dulu oleh tersangka Erwin, yakni korban Wawan Wahyudin, lalu Zainudin, Siti Romlah dan terakhir Zahra.
"Keempat korban, dimasukkan secara bergantian ke dalam septic tank dan setelah itu lubang septic tank ditutup dengan kasur dan dicor dengan semen oleh tersangka Erwin," ungkapnya.
Diketahui, misteri pembunuhan ini terungkap setelah ditemukannya seorang korban bernama Juwanda yang dikuburkan dangkal di kebun singkong.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka yakni Erwin dan anaknya DW.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa korban yang dibunuh sebelumnya 4 orang yang jenazahnya dimasukkan dalam septic tank di belakang rumah korban Zainudin.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan warisan.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka Erwin untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah.
Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
"Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban," ujar AKBP Teddy. (puj/ree/abs)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:
Load more