LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejari Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara berinisial RYK atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung Puskesmas Kwandang.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-humas Kejari)

Kadinkes Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Puskesmas, Kini Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat berinisial RYK atas kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Kwandang

Senin, 28 November 2022 - 21:50 WIB

Gorontalo - Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat berinisial RYK atas kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan Puskesmas Kwandang.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, Senin malam, mengatakan penahanan dilakukan setelah tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari menetapkan RYK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Tahun 2020.

"Alat bukti telah cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," katanya.

Tersangka RYK oleh tim penyidik ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 28 November hingga 17 Desember 2022 untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran, RKY turut bertanggung jawab dalam pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang yang hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena pengerjaannya tidak selesai sesuai waktu dalam kontrak.

Penetapan Kadinkes Gorontalo Utara RYK sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya, yaitu SK dan AJ.

Keduanya pun saat ini ditahan. SK berada di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan, sedangkan AJ ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat gagalnya pemanfaatan gedung Puskesmas Kwandang tersebut sekitar Rp1 miliar.

Hal tersebut, kata Eddie, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

RYK dibawa ke Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara pada Senin malam sekitar pukul 19.01 WITA.

Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka RYK juga disangka  melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(ant/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rusia Dikabarkan Sedang Berupaya Buat Konsol Game Sendiri

Rusia Dikabarkan Sedang Berupaya Buat Konsol Game Sendiri

Rusia dikabarkan sedang berupaya untuk membuat konsol game sendiri. Seperti apa perkembangannya?
Sampah Tahun Baru Bersih dalam Hitungan Jam, Pemprov Jakarta Pastikan Aktivitas Warga Tak Terganggu

Sampah Tahun Baru Bersih dalam Hitungan Jam, Pemprov Jakarta Pastikan Aktivitas Warga Tak Terganggu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat memastikan kebersihan ibu kota usai perayaan malam Tahun Baru 2025.
Kejari Palembang Selamatkan Rp 32 Miliar Uang Kerugian Negara Sepanjang 2024 

Kejari Palembang Selamatkan Rp 32 Miliar Uang Kerugian Negara Sepanjang 2024 

Selama tahun 2024 penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp32.273.867.626 dari kasus tindak pidana korupsi. Hal
Bukan Islam Makhachev, Alet Ini Jadi Petarung UFC Terbaik 2024

Bukan Islam Makhachev, Alet Ini Jadi Petarung UFC Terbaik 2024

Bukan Islam Makhachev anak asuh Khabib Nurmagomedov, atlet atau seniman bela diri ini didapuk sebagai petarung UFC terbaik 2024
Sesuai Instruksi Gus Muhaimin, Jazilul Sebut PKB Siap Kawal dan Sukseskan Seluruh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo

Sesuai Instruksi Gus Muhaimin, Jazilul Sebut PKB Siap Kawal dan Sukseskan Seluruh Kebijakan Strategis Presiden Prabowo

PKB siap mengawal dan menyukseskan seluruh kebijakan strategis yang dibuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Erdogan Tegaskan Komitmen Turki Jaga Perdamaian di Suriah dan Palestina

Erdogan Tegaskan Komitmen Turki Jaga Perdamaian di Suriah dan Palestina

Erdogan menegaskan komitmen Turki untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Suriah serta di wilayah Palestina dalam pesan Tahun Baru.
Trending
Tak Malu Lagi, Review Jujur Pelatih Lawan saat Menghadapi Duet Paling Mematikan Red Sparks: Katanya Megawati Hangestri Itu ...

Tak Malu Lagi, Review Jujur Pelatih Lawan saat Menghadapi Duet Paling Mematikan Red Sparks: Katanya Megawati Hangestri Itu ...

Di balik kemenangan fantastis Red Sparks atas IBK Altos di penghujung tahun 2024, pelatih lawan tak malu lagi mengakui kehebatan Megawati Hangestri, sampai ..
Bursa Transfer Liga 1: Dikaitkan dengan Persib Bandung, Matheus Pato Resmi Umumkan Kepergiannya dari Klub China

Bursa Transfer Liga 1: Dikaitkan dengan Persib Bandung, Matheus Pato Resmi Umumkan Kepergiannya dari Klub China

Matheus Pato resmi mengumumkan kepergiannya dari Shandong Taishan, seiring dengan kabar kembalinya ke Liga 1, dengan Persib Bandung jadi tim yang dikaitkan.
Para Penggawa Timnas Indonesia Ramai-ramai Ucapkan Selamat untuk Perpanjangan Kontrak Asnawi Mangkualam di Port FC, Rizky Ridho: Gas Capt!

Para Penggawa Timnas Indonesia Ramai-ramai Ucapkan Selamat untuk Perpanjangan Kontrak Asnawi Mangkualam di Port FC, Rizky Ridho: Gas Capt!

Seperti diketahui, Port FC resmi memperpanjang kontra Asnawi Mangkualam hingga empat tahun ke depan. Artinya, Asnawi akan membela Port FC sampai 2029 nanti.
7 Pemain Timnas Indonesia Bisa Absen Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Hal Ini

7 Pemain Timnas Indonesia Bisa Absen Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 karena Hal Ini

Setidaknya ada tujuh pemain Timnas Indonesia yang bisa absen dalam laga kontra Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan diadakan pada Maret 2025 nanti.
Reaksi Terkagum-kagum Warga Korea ke Megawati Hangestri, Tak Hanya Skill tapi Megatron juga Dipuji Sikapnya: Mohon Tinggal Satu Musim Lagi

Reaksi Terkagum-kagum Warga Korea ke Megawati Hangestri, Tak Hanya Skill tapi Megatron juga Dipuji Sikapnya: Mohon Tinggal Satu Musim Lagi

Megawati Hangestri Pertiwi kembali membawa Jung Kwan Jang Red Sparks memperpanjang rekor tak terkalahan di Liga Voli Korea musim 2024-2025, sampai disebut..
Padahal 4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid ini Justru Gagal Total, Kini Nasibnya...

Padahal 4 Tahun Disekolahkan di Uruguay untuk Jadi Bintang Timnas Indonesia, Eks Wonderkid ini Justru Gagal Total, Kini Nasibnya...

sebagai bintang masa depan Timnas Indonesia dan berkesempatan menimba ilmu 4 tahun di Uruguay kini begini nasibnya.
Kesal Jay Idzes Diremehkan Tak Bisa Hadapi Nguyen Xuan Son, Suporter Timnas Indonesia Bandingkan Harga Pasar Kedua Pemain: Bagaikan Langit dan Bumi!

Kesal Jay Idzes Diremehkan Tak Bisa Hadapi Nguyen Xuan Son, Suporter Timnas Indonesia Bandingkan Harga Pasar Kedua Pemain: Bagaikan Langit dan Bumi!

Suporter Vietnam meremehkan bek Timnas Indonesia, Jay Idzes dan mengatakan penggawa Venezia FC itu takkan berkutik jika berhadapan dengan Nguyen Xuan Son.
Selengkapnya
Viral