Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah memeriksa 7 orang saksi dan mengamankan barang bukti yakni seragam kepala desa yang digantung di dalam lemari pakaian Maria Yanti Zakaria.
“Pasal yang dipakai masih menggunkanak KUHP Perzinahan. Sejauh ini saksi sudah 7 dan anggota sudah lakukan olah TKP. Baju seragam kades milik terlapor sudah diamankan,” ulas Widiarta.
Kedua terduga pelaku menyangkal telah melakukan perbuatan asusila.
“Menurut terduga pelaku ini katanya mereka tidur pisah. Kades itu tidur di kamar depan yang perempuan di kamar tengah bersama anaknya usia sekitar 5 tahun dan suaminya (Romaldus) tidur di kamar belakang,” sebut I Ketut Widiarta berdasarkan dalih Nekong dan Yanti.
Tambahan dari AKBP Ketut Widiarta, bahwa Romaldus Tandang merupakan pensiunan anggota Polri, pernah bertugas sebagai anggota Pol Air Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Jadi ceritanya pensiunan polisi ini pisah dengan istri pertama. Yang diduga berselingkuh dengan kades ini istri kedua. Dari perkawinan keduanya, bapak Romaldus dan istri barunya memiliki anak yang berusia sekitar 5 tahun,” tutupnya. (jku/ebs)
Load more