Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta usulkan tarif yang harus dibayarkan masyarakat perihal kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sebesar Rp5.000 hingga Rp19.000.
"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda), sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," kata dia, saat dihubungi media, Selasa (10/1/2023).
Selain itu, juga akan ada perbedaan tarif bagi setiap jenis kendaraan.
"Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," jelas dia.
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa tarif ERP ini masih belum pasti, sebab perlu melakukan pengkajian lebih lanjut.
Load more