Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/muu)
Load more