Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta (DLH DKI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
OTT ini dilakukan saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (15/1/2023).
"Setelah dilaksanakan pengawasan dan penindakan pelanggaran bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan terdapat 6 pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan," papar Asep, Minggu (15/1/2023).
"5 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 400.000 dan 1 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," katanya.
Menurut dia, jumlah pelanggar pada pekan ini lebih sedikit dari HBKB sebelum-belumnya.
Load more