"Mudah-mudahan ini adalah bukti warga Jakarta sudah makin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ucapnya.
Asep menjelaskan, pihaknya mengawasi para pelanggar tersebut dengan menggunakan kamera drone.
"Selain secara konvensional, OTT juga dilakukan dengan bantuan drone bersinergi dengan Diskominfotik," ujar Asep.
"Petugas dari DLH DKI Jakarta juga berkeliling sepanjang ruas HBKB mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kebersihan," sambungnya.
Asep menuturkan, bahwa aksi tegasnya ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000," terangnya.
Untuk diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menempatkan 7 buah Posko sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin.
Load more