Manggarai, tvOnenews.com - Seluruh pegawai non-ASN yang terdiri dari honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan akhir tahun 2023.
Sebagaimana ditegaskan pada PP tersebut bahwa yang disebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Peraturan tersebut sekaligus melarang pemerintah daerah untuk tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus non-ASN seperti honorer dan THL.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai akan memutus kontrak semua tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Kita mengikuti deadline penghapusan honorer dari data base kepegawaian tanggal 28 November 2023,” kata Sekda Jahang kepada tvOnenews Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut Sekda Jahang menerangkan, pegawai yang diberhentikan adalah seluruh honorer yang tidak lolos tes PPPK dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja menggunakan SK pimpinan perangkat daerah maupun honorer yang SK pengangkatannya ditandatangani Bupati serta honorer kategori II yang gagal diangkat menjadi PNS pada pengangkatan kategori I.
“Yang pasti di atas November 2023 sudah tidak bisa lagi. Tahun ini mereka kerja 11 bulan, karena memang gaji mereka sudah dianggarkan dalam DPA. Kita tetap ikut perintah Menpan RB dan PP,” ucapnya.
Sekda yang akrab disapa Fansi Jahang ini berkata, sebelum resmi diberhentikan, sebanyak 50 persen kekuatan THL di sejumlah perangkat daerah diperbantukan di semua kelurahan di wilayah Kecamatan Langke Rembong untuk menagih PBB.
"Penerimaan asli daerah itu ada di sektor PBB perkotaan. Pada tahun 2022 ini rendah realisasinya. Nah,oleh karena itu, bupati dan wakil bupati mengambil kebijakan, kita perbantukan teman-teman dari tenaga harian lepas ini untuk 3 sampai 4 bulan ke depan di kelurahan," katanya.
Load more