Manggarai, tvOnenews.com - Seluruh pegawai non-ASN yang terdiri dari honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan akhir tahun 2023.
Sebagaimana ditegaskan pada PP tersebut bahwa yang disebut ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Peraturan tersebut sekaligus melarang pemerintah daerah untuk tidak lagi mempekerjakan pegawai berstatus non-ASN seperti honorer dan THL.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai akan memutus kontrak semua tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Kita mengikuti deadline penghapusan honorer dari data base kepegawaian tanggal 28 November 2023,” kata Sekda Jahang kepada tvOnenews Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut Sekda Jahang menerangkan, pegawai yang diberhentikan adalah seluruh honorer yang tidak lolos tes PPPK dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja menggunakan SK pimpinan perangkat daerah maupun honorer yang SK pengangkatannya ditandatangani Bupati serta honorer kategori II yang gagal diangkat menjadi PNS pada pengangkatan kategori I.
“Yang pasti di atas November 2023 sudah tidak bisa lagi. Tahun ini mereka kerja 11 bulan, karena memang gaji mereka sudah dianggarkan dalam DPA. Kita tetap ikut perintah Menpan RB dan PP,” ucapnya.
Sekda yang akrab disapa Fansi Jahang ini berkata, sebelum resmi diberhentikan, sebanyak 50 persen kekuatan THL di sejumlah perangkat daerah diperbantukan di semua kelurahan di wilayah Kecamatan Langke Rembong untuk menagih PBB.
"Penerimaan asli daerah itu ada di sektor PBB perkotaan. Pada tahun 2022 ini rendah realisasinya. Nah,oleh karena itu, bupati dan wakil bupati mengambil kebijakan, kita perbantukan teman-teman dari tenaga harian lepas ini untuk 3 sampai 4 bulan ke depan di kelurahan," katanya.
“Pengaturannya tunggu masukan nama dari perangkat daerah. Mereka ini nanti satu dua hari secara teknis diberi pembekalan oleh badan pendapatan daerah. Selama 3 bulan kita genjot mereka untuk sama-sama melakukan penagihan PBB,” ujar Jahang menambahkan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menyebut jumlah pegawai non ASN hingga awal tahun 2023 tercatat sebanyak 3.260 orang terdiri dari guru, nakes dan tenaga teknis.
“Pengangkatan mereka bukan SK Bupati tapi melalui pimpinan OPD dengan gaji sesuai UMR Rp2 jutaan,” beber Maksi Tarsi.
Angka 3.260 tersebut, terang Maksi Tarsi berdasarkan pendataan pertengahan tahun 2022 menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 Perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jumlah itu berkurang dari keadaan pada tahun 2021 sebesar 4.885 orang. Tenaga pendidik dan nakes merupakan jumlah terbanyak ketimbang tenaga teknis,” paparnya. (jku/aag
Load more