“Saya berharap saat ini UGM juga mengubah atau merevisi UU tersebut sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan itu perlu kita pertimbangkan karena selama ini dana APBN kita yang di drop ke daerah hanya lebih kurang 30 persen, dengan lebih kurang 85 persen kegiatan program dilaksanakan oleh daerah artinya hanya 15 persen program kegiatan yang dikelola pusat, seperti urusan luar negeri, pertahanan keamanan, agama, keuangan dan moneter dan peradilan,” ujarnya.
Mantan Bupati Kutai Timur ini berharap, usaha yang dilakukan tersebut bisa memberikan dampak kepada daerah, agar daerah itu memiliki kapasitas keuangan yang memadai.
Ia mengaku selama ini daerah direpotkan dengan slot anggaran yang di drop dari pusat ke daerah itu tidak memiliki kemampuan kapasitas, terutama dalam hal memfasilitasi tenaga-tenaga tambahan atau tenaga honorer.
"Di setiap daerah itu memiliki potensi yang besar, kalau daerah memiliki kapasitas yang besar maka pertumbuhan di daerah akan lebih bagus. Tidak usah seperti China di mana 30 persen di kelola pusat dan 70 dikelola daerah. Minimal berimbang lah antara pusat dan daerah, bisa 50:50," ujar Isran. (ant/aag)
Load more