Manggarai, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus restribusi menara telekomunikasi tahun 2017 dan 2018.
Dalam penyidikan yang dilakukan tahun 2022 kejaksaan menemukan potensi kerugian negara dalam dua tahun tersebut sebab tidak ada provider yang membayar restribusi untuk Base Transceiver Station (BTS) yang mereka bangun.
Hasil ekspose internal kejaksaan kemudian disimpulkan bahwa kasus tersebut berpangkal pada SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang tidak diterbitkan karena memang pada saat itu Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pajak dan Restribusi Daerah masih ‘mentah’ belum diikuti petunjuk teknisnya sebagai dasar Dinas Kominfo melakukan penagihan.
Adapun SKRD menara baru diterbitkan pada tahun 2019 sehingga provider mulai membayar sesuai juknis yang ada.
Terkategori sebagai persoalan administrasif, kejaksaan lalu memerintahkan Dinas Kominfo menerbitkan SKRD kepada para provider untuk membayar tunggakan retribusi menara.
Adapun besaran dana tertagih sebesar Rp147.250.842 rupiah. Fisik uang tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers yang dihadiri Bupati Heribertus G.L Nabit, Sekda Fansi Jahang, Kepala Dinas Kominfo Heribertus Jelamu dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, Rabu (25/1/2023).
Load more