Manggarai, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan perbuatan melawan hukum dalam pengusutan kasus restribusi menara telekomunikasi tahun 2017 dan 2018.
Dalam penyidikan yang dilakukan tahun 2022 kejaksaan menemukan potensi kerugian negara dalam dua tahun tersebut sebab tidak ada provider yang membayar restribusi untuk Base Transceiver Station (BTS) yang mereka bangun.
Hasil ekspose internal kejaksaan kemudian disimpulkan bahwa kasus tersebut berpangkal pada SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) yang tidak diterbitkan karena memang pada saat itu Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pajak dan Restribusi Daerah masih ‘mentah’ belum diikuti petunjuk teknisnya sebagai dasar Dinas Kominfo melakukan penagihan.
Adapun SKRD menara baru diterbitkan pada tahun 2019 sehingga provider mulai membayar sesuai juknis yang ada.
Terkategori sebagai persoalan administrasif, kejaksaan lalu memerintahkan Dinas Kominfo menerbitkan SKRD kepada para provider untuk membayar tunggakan retribusi menara.
Adapun besaran dana tertagih sebesar Rp147.250.842 rupiah. Fisik uang tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers yang dihadiri Bupati Heribertus G.L Nabit, Sekda Fansi Jahang, Kepala Dinas Kominfo Heribertus Jelamu dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, Rabu (25/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, langkah menghentikan penyidikan kasus retribusi sesuai arahan Kejaksaan Agung yang memerintahkan jajarannya ikut mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan pendapatan daerah.
“Saya ingin menyampaikan bahwa dari hasil pendalaman oleh bidang pidana khusus tahun 2022 ditemukan dugaan kita melihat ada retribusi yang ternyata tidak ditagih dan tidak dibayarkan sementara seharusnya itu menjadi sumber pendapatan daerah dalam 2 tahun 2017 dan 2018 tapi setelah 2019 itu sudah ada penagihan,” ujar Bayu Sugiri di Aula Soeprapto Kantor Kejari Manggarai, Rabu, (25/1/2023).
“Dalam proses penyidikan ternyata fakta yang kita peroleh bahwa alasan belum masuknya dana itu ke kas daerah karena belum ada SKRD dari Dinas Kominfo saat itu sehingga belum ada tagihannya kepada provider- provider ini. Kita berkesimpulan, kita eksposkan juga bahwa persoalannya administrasi lalu kita lakukan koordinasi dan kajian dan kita menemukan alasan hukumnya dan memang itu sudah bisa ditagihkan,” sambungnya.
Kasus retribusi menara telekomunikasi ini, lanjut Kajari Bayu diharapkan bisa menyadarkan semua pihak untuk lebih taat pajak maupun retribusi.
“Dengan momen ini semua masyarakat yang punya kewajiban retribusi supaya menjadi best practice dan yurisprudensi bahwa sama-sama melaksanakan kewajibannya membayar retribusi untuk sumber keuangan pemerintah daerah,” cetusnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, kejaksaan akan terus bersinergis dengan pemerintah daerah tidak saja dalam hal penertiban aset yang sudah berjalan tapi ikut mengawasi setiap potensi pajak dan retribusi daerah.
“Saya dan Pak Bupati sudah sepakat bahwa ini tidak hanya dalam konteks menara saja tentu kita akan melebarkan sayap terkait retribusi-retribusi atau sumber pendapat daerah lain yang kita lihat mengalami kemacetan. Kita lihat bisa saja melalui proses penyelidikan atau langsung didampingi oleh bidang Datun,” sebutnya, seraya berkata, sisa tunggakan sebesar Rp200-an juta yang belum dibayarkan provider dipastikan dilunasi tahun ini.
- Kosentrasi Peningkatan PAD
Sementara itu, Bupati Heribertus G.L Nabit dalam sesi tanya jawab dengan wartawan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan kejaksaan selama ini tidak saja soal pendampingan hukum tapi lebih jauh tentang keikutsertaan Adhyaksa sebagai Koordinator Satgas Aset dan sinergitas bidang pendapatan.
“Kami atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai pertama menyampaikan ucapan terima kasih untuk kerjasama yang luar biasa ini. Kita sudah saling mengisi dalam banyak hal sebagai Forkopimda. Dan hari ini kita bersama-sama sampai pada satu titik di mana hasil kerjasama itu terwujud dalam bentuk penyelamatan retribusi menara yang tidak tertagih dalam 2 tahun setidaknya 2017-2018,” ucap Bupati Heri Nabit.
“Berikutnya tentu seperti yang di sampingkan oleh bapak Kajari bahwa setelah ini kita akan siap dengan kerja-kerja berikutnya dalam pengertian baik dalam hal retribusi menara maupun dalam hal pajak dan retribusi lainnya selama ini yang belum tertagih. Ini tidak dalam rangka kita menakut-nakuti ini bagian dari membangun kesadaran kita semua,” lanjutnya.
Dia mengaku senang, ketika apparat penegak hukum berpikir untuk optimalisasi penerimaan daerah dalam bentuk pajak, retribusi serta pendapatan dari aset-aset milik pemda.
“Yang paling penting adalah kami bersama pihak Kejaksaan Negeri Manggarai membangun kesepahaman bahwa pemulihan atau pendapatan untuk retribusi atau pajak yang belum dibayarkan menjadi konsentrasi salah satu agar bisa digunakan untuk pembangunan daerah ini,” tutup dia. (jku/aag)
Load more