Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, membenarkan bahwa skywalk adalah kawasan berbayar dan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menumpangi lebih dari satu moda transportasi.
“Iya (berbayar), khusus yang mau naik TransJakarta atau KRL. Skywalk Kebayoran Lama ini bukan sebagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) umum,” kata dia, saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Tidak sampai di situ saja, pihak PT TransJakarta mengaku kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi bersama dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta, Anang Rizkani Noor.
“Saat ini Skywalk Kebayoran Lama masih dalam evaluasi antara TransJakarta dan Dinas Bina Marga untuk melakukan perbaikan-perbaikan termasuk mengenai aturan tap in dan tap out,” ujar dia. (agr/muu)
Load more