"Yang bersangkutan, sudah empat kali melakukan penempelan dan berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu serta dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel," imbuhnya.
Sementara, total barang bukti yang diamankan 21 plastik klip sabu dengan berat bersih 18,33 gram dan modusnya menyimpan narkotika jenis sabu di dasboard sepeda motor dan di kamar kosnya.
Kemudian dari pengakuan pelaku bahwa dirinya juga seorang pemakai dan juga mengedarkan barang haram tersebut. Selain itu, nekat menjadi pengedar untuk membiayai operasi anaknya yang masih kecil.
"Saya suka pakai dan saya juga jual. Anak saya sakit butuh biaya operasi. Saya kerja ojek online," ujarnya.
Lewat tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/gol)
Load more