Bali, tvOnenews.com - Setelah melakukan pencarian selama tujuh hari, Tim SAR gabungan memutuskan mengentikan operasi SAR terhadap 9 Anak Buah Kapal (ABK) KM Linggar Petak 89 di Perairan Samudra Hindia yang hingga kini masih belum ditemukan. Dihentikannya operasi pencarian 9 ABK di hari ke tujuh tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 29, Tahun 2014.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali) Gede Darmada mengatakan, Basarnas sebagai institusi pemerintah yang diberikan tugas sesuai amanat Undang-undang Nomor 229, Tahun 2014, ditugaskan salah satunya memberikan bantuan terhadap kecelakaan kapal.
"Kami dibantu oleh semua unsur, semua stakeholder termasuk relawan dan masyarakat berupaya membantu mencari. Seperti apa yang diamanatkan Undang-undang kami juga dibatasi. Sekiranya, tanda-tanda tidak ditemukan dalam operasi sar itu saya selaku koordinator operasi sar diberikan kewenangan untuk menghentikan operasi tersebut," kata Darmada, saat konferensi pers di Dermaga Pasiran Pelabuhan Benoa, Bali.
Meski operasi pencarian telah dihentikan, pencarian tetap dapat dilanjutkan kembali apabila terdapat laporan dari kapal yang melintas di TKP dan menemukan tanda-tanda korban. Pihak SAR Bali tentunya akan segera membantu melakukan evakuasi.
"Basarnas ataupun institusi pemerintah lainnya bisa berkoordinasi untuk melakukan evakuasi, demikian halnya di sistem kami ada namanya e-broadcasting, itu dikendalikan oleh basarnas command center," ujarnya.
"Dimana kapal-kapal besar yang dilengkapi oleh Automatic Identification System (AIS) terdata di kami, dan dari kantor pusat kami akan share secara otomatis melalui notifikasi. Sehingga nantinya kapal-kapal akan mendapat informasi ada kejadian di suatu tempat, upaya-upaya itu sudah kami lakukan, mudah-mudahan kedepannya bisa membuahkan hasil," ujarnya.
Load more