Karangasem, tvonenews.com - Polda Bali menyebar surat edaran berisi persyaratan menyewakan kendaraan sebagai dampak dari banyaknya pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) di daerah itu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan pemilik usaha penyewaan kendaraan seharusnya memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang sebenarnya dalam berkendara.
"Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan. Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk plat nomor kendaraan," kata dia, dikutip Selasa (7/3/2023).
Selain memberi surat edaran mengenai persyaratan menyewakan kendaraan, Jayan Danu juga telah mengutus jajarannya untuk melakukan sidak di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan.
Hal ini dilakukan karena banyak ditemukan wisatawan yang menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.
"(Pelanggaran) plat nomor polisi kadang-kadang kita tangkap, kita sita kendaraannya," tuturnya.
Polda Bali kemudian melakukan operasi rutin, baik yang bersifat penindakan, imbauan, juga viralisasi, agar WNA yang berulah memahami aturan yang ada, kata Jayan Danu.
Load more