Bali, tvOnenews.com - Adanya Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia di Bali mendapat perhatian Gubernur Bali dan Kapolda Bali.
Gubernur Koster, mengatakan untuk soal dua WNA memiliki KTP palsu di Bali sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polda Bali.
Ia juga menyebutkan, bahwa kedua WNA itu saat ini tidak akan langsung dideportasi oleh pihak Kemenkumham Bali atau imigrasi, karena pihaknya berkomitmen untuk mengungkap praktik jahat dalam kasus tersebut.
"Kalau sekarang kita melakukan deportasi, kita pastikan itu akan putus. Maka, kita menunda dulu, sampai kita menemukan bagaimana praktik kejahatan yang terjadi di Bali ini secara berantai, itu yang kita dalami," ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri rangkaian kedua WNA itu memiliki KTP, sehingga bisa ditemukan keterlibatan pihak lainnya.
"Bisa saja orang itu, kami deportasi dan kita serahkan kepada Kanwil Kemenkumham dengan imigrasi. Tapi, kita melihat rangkaiannya, rangkaiannya pasti ada yang ke bawah, yang perlu kita telusuri supaya tidak putus," ujarnya.
Load more