"Untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara," ujarnya.
Sementara, tersangka Prof I Nyoman Gede Antara disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20, tahun, 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud. (awt/gol)
Load more