Bali, tvOnenews.com - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Eko Purnomo menyampaikan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
“Agus mengatakan, bahwa peran tersangka saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018-2020. Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020," kata dia, Senin (13/3).
Ia menerangkan, untuk kerugian negara mencapai Rp105 miliar itu ditemukan dalam penyidikan. Karena, awalnya disangkakan Pasal 12 huruf e dengan kerugian Rp3,9 miliar.
"Itu Rp 105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan," ujarnya.
"Jadi kita temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, jadi Pasal 2 dan Pasal 3, Ayat 1 pun sudah kita temukan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan kerugian dan penambahan tersangka," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa kerugian perekonomian dalam kasus ini sebesar Rp334,5 miliar dan dari bagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2,3 triliun.
"SPI itu, seluruhnya Rp334 sekian miliar, itu bagian dari BNPP yang Rp2,3 triliun. Jadi, ini memang kasusnya unik, seolah-olah ini uang dimasukkan dulu ke situ, seolah-olah semua resmi tidak ada aturan dan Kita temukan juga beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yangbersangkutan," sebutnya.
Load more