Bali, tvOnenews.com - Ada ada saja ulah warga negara asing di Pulau Dewata Bali. Setelah marak wisatawan mengganti plat nomor kendaraan, kali ini seorang warga negara asing (WNA) Ukraina bernama Rodion Krynin harus berurusan dengan polisi karena memalsukan dokumen dengan memiliki KTP WNI atas nama Alexander Nur Rudi.
Kini bule Ukraina tersebut ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus pemalsuan KTP oleh warga negara asing ini tengah di dalami Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali.
"Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tangal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata Kombes Satake.
Bule Ukraina itu dinilai melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tak hanya WNA Ukraina, pemalsuan KTP WNI juga dilakukan seorang WNA Suriah yang bernama Muhammad Zghaib Nasir. Nasir memiliki KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso. Saat ini Nasir telah dilimpahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses persidangan.
Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan. kedua warga negara asing (WNA) pemilik KTP WNI palsu asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) ini membayar Rp15 juta hingga Rp31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia ke tiga oknum calo KTP yang juga telah diamankan Polisi. Dua bule tersebut, membayar masing masing untuk WNA Suriah Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta.
Load more