Para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 5, Ayat 1, huruf a Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5, Ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang, Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1, Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Rl Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengantakan, untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) membayar Rp15 juta hingga Rp31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Dua bule tersebut, membayarkannya kepada oknum agen yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Bali.
“Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Kombes Satake, saat dihubungi Jumat (10/3).
Sebelumnya, Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MZ (31) asal Suriah dan WN (37) asal Ukraina sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.
Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Load more