Denpasar, tvOnenews.com - Satuan Lalulintas Polresta Denpasar menggelar razia lalulintas dalam kurun satu minggu, dari tanggal 19 s/d 25 Maret 2023. Satlantas Polresta Denpasar dan jajaran Polsek berhasil menindak pelanggar lalulintas sebanyak 365.
Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-tilang 1, dan teguran 213 dengan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi meski penindakan dengan memberikan tilang secara manual kepada pengguna jalan raya masih saja banyak yang melakukan pelanggaran, terlebih terhadap para WNA didominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB.
"Sebanyak 43 pelanggar WNA diberikan tindakan tilang manual. Dari 43 WNA yang ditilang 17 diantaranya merupakan wisatawan asing dari Rusia," ungkap Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Sukadi jenis pelanggaran yang mereka lakukan didominasi berkendara tanpa menggunakan helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggara.
Load more