Sumbawa, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, NTB, melaksanakan kegiatan sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, yang diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2023, Selasa (28/3/2023).
“Rancangan dengan 5 Dapil dengan jumlah kursi 45, yang telah diuji publik dan ditetapkan sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” papar Anggota KPU Sumbawa, Aryati.
Dalam paparannya ia menjelasakan konsep dasar pembentukan Dapil, maupun prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Sosialisasi ini, bertujuan agar bisa disampaiakan ke masyarakat jumlah kuris dan Dapil di Sumbawa.
"Agar tidak ada hoax dan info liar yang beredar di masyarakat baik mengenai jumlah Dapil dan kursi, baik yang beredar melalui media sosial dan lainnya," kata Aryati.
Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan, Selasa (28/03/2023) mengatakan, bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama bagi parpol untuk mengetahui arena pertarungan atau kompetisi di daerah pemilihannya dalam meraih kursi.
Untuk Kabupaten Sumbawa, jumlah kursi dan Dapil masih sama seperti Pemilu 2019 yakni dapilnya ada 5 dengan jumlah kursi 45.
Demikian dengan alokasi kursi untuk DPRD NTB khusus Dapil 5 NTB meliputi Sumbawa dan KSB yakni 8 kursi. Sedangkan alokasi kursi untuk DPR RI untuk NTB sebanyak 11 kursi, 3 kursi diantaranya dari Dapil Pulau Sumbawa.
Load more