Bali, tvOnenews.com - Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa kabar adanya perkampungan Warga Negara Asing (WNA) di Bali, tidaklah benar.
Anggiat juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan vila, pemilik vila tersebut asli warga Negara Indonesia dan hunian vila-nya didominasi oleh WNA tertentu. Kemudian, di saat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi 'branding' atau men-cap bahwa vila itu vilanya warga negara asing tertentu.
"Perlu diketahui pula, bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha," imbuhnya.
Sementara, maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah di Bali, ia menginformasikan bahwa banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dan mungkin juga sebelum WNA masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya," ujarnya.
Kemudian, ia juga menyebutkan dari sisi pengawasan bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya adalah di kawasan vila yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
Load more