"Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh Warga Negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku," jelasnya.
Sementara, terkait jenis visa yang digunakan, Anggiat menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Namun, jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari WNA bisa melakukan perpanjangan.
"Dan kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, penegakan hukum keimigrasian juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali dan dilihat dari statistik mulai bulan Januari sampai dengan tanggal 25 Maret 2023, telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebanyak 76 orang WNA.
"Di mana 20 orang diantaranya adalah Warga Negara Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Selain itu, Anggiat menyampaikan Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya.
"Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu Desa Adat di Bali memiliki aparatur yaitu Pecalang, kemudian kita juga bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali, dan kita sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk melakukan operasi pengawasan," ujar Anggiat.
Load more