Bali, tvOnenews.com - Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa kabar adanya perkampungan Warga Negara Asing (WNA) di Bali, tidaklah benar.
Anggiat juga menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan vila, pemilik vila tersebut asli warga Negara Indonesia dan hunian vila-nya didominasi oleh WNA tertentu. Kemudian, di saat yang bersamaan masyarakat sekitar memberi 'branding' atau men-cap bahwa vila itu vilanya warga negara asing tertentu.
"Perlu diketahui pula, bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha," imbuhnya.
Sementara, maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah di Bali, ia menginformasikan bahwa banyaknya WNA melakukan hal yang meresahkan mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tersebut tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dan mungkin juga sebelum WNA masuk ke Indonesia masih terbawa oleh kondisi psikologi mereka di negara asalnya," ujarnya.
Kemudian, ia juga menyebutkan dari sisi pengawasan bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali juga rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satu contohnya adalah di kawasan vila yang terdapat di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Kawasan vila ini memang benar dominan diisi oleh Warga Negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami (jajaran Imigrasi) juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku," jelasnya.
Sementara, terkait jenis visa yang digunakan, Anggiat menyampaikan jika menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi, jadi total 60 hari. Namun, jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari WNA bisa melakukan perpanjangan.
"Dan kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, penegakan hukum keimigrasian juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali dan dilihat dari statistik mulai bulan Januari sampai dengan tanggal 25 Maret 2023, telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebanyak 76 orang WNA.
"Di mana 20 orang diantaranya adalah Warga Negara Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Selain itu, Anggiat menyampaikan Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya.
"Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu Desa Adat di Bali memiliki aparatur yaitu Pecalang, kemudian kita juga bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali, dan kita sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk melakukan operasi pengawasan," ujar Anggiat.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyoroti soal kampung di Ubud yang seolah-olah menjadi eksklusif bagi sekelompok WNA tertentu.
Hal ini disampaikan Wagub Oka dalam The Weekly Brief with Sandi Uno pada 20 Maret 2023. Video acara ini diunggah melalui channel YouTube Kemenparekraf.
Dia menyoroti soal WNA yang memanfaatkan Bali untuk menjalankan usaha, seperti spa dan tempat pelatihan motor. Bahkan dia juga menemukan kampung di Ubud, Kabupaten Gianyar, yang seolah-olah menjadi tempat eksklusif bagi WNA dari negara tertentu.
"Di Ubud, itu banyak sekali warga negara tertentu. Bahkan ada orang yang menyebutnya kampung negara tertentu karena dia eksklusif, tertutup, diantara mereka di sana, dan tidak tahu apa yang terjadi di dalam tembok lingkungan yang mereka bangun itu," ungkapnya.
Wagub Cok Ace juga mengatakan masalah ini akan menjadi prioritas pihaknya. Mereka akan ditertibkan.
"Ini juga jadi prioritas kami untuk menertibkan WNA yang ada di Ubud, Sanur. Penertiban ini menyangkut masalah pembinaan, tindakan hukum apabila ada pelanggaran pidana, bahkan deportasi," ujarnya. (awt/hen)
Load more