Ia juga menyatakan, bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa mengetahui aktivitasnya selama di Bali. Namun, bule tersebut masuk Bali pada Bulan November tahun 2021 atau hampir 1,5 tahun di Bali.
"Untuk yangbersangkutan sampai saat ini kami belum bisa melakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan meminta didampingi kuasa hukum dan tidak mau memberikan komentar tanpa didampingi kuasa hukumnya dan belum bisa kami sampaikan aktivitasnya di Bali," ujarnya.
"Untuk sementara tersangka kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu hasil proses koordinasi Polda Bali dengan Hubinter Polri," ujar AKBP Kompyang. (awt/aag)
Load more