"Dengan ekstradisi perjanjian, memudahkan kita dan sudah ada MoU ada ekstradisi itu, dan akan memudahkan kita kerjasama hukum antar negara," jelasnya.
Ia juga menyatakan, bahwa untuk jenis transnasional crime antar Negara Rusia dan Indonesia, misalnya ada warga negara Indonesia yang di Rusia melakukan kejahatan, bisa langsung diekstradisi dan sebaliknya. Namun, untuk kapan akan dilaksanakan tentu harus dilakukan sertifikasi dulu.
"Jadi ini sangat penting bukan hanya dengan Rusia saja (nantinya). (Kapan berlaku) nanti itu ada teknis, ini kan harus sertifikasi dari masing-masing wilayah," ujarnya.
Menteri Yasonna juga mengatakan, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya RI untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) guna membangun dan memelihara stabilitas dan integritas sistem keuangan.
"Serta penegakan hukum yang berfokus pada pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Perjanjian ekstradisi antara RI dan Rusia ini juga merupakan sinyalemen kuat untuk mendukung pemberantasan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan," ujarnya. (awt/hen)
Load more